Mengintip Cara SBY dan Jokowi 'Manjakan' PNS

Mengintip Cara SBY dan Jokowi 'Manjakan' PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 21 Mar 2019 06:27 WIB
3.

Era Jokowi, PNS Dapat THR Hingga Kenaikan Gaji dan Tukin

Mengintip Cara SBY dan Jokowi Manjakan PNS
Foto: Eduardo Simorangkir

Kementerian Keuangan membenarkan informasi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan setiap tahun selama era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sedangkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung kenaikan gaji PNS baru dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 2015 sebesar 6% dan 2019 sebesar 5%.

Namun, Dirjen Anggaran Askolani mengatakan pada tahun 2016-2018 para abdi negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta peningkatan tunjangan kinerja (tukin).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"2014-2018 kenaikan dilakukan di tunjangan lauk pauk, pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan, kenaikan dana kehormatan veteran, kenaikan tunjangan Babinsa setara babinkamtibmas Polri ," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Askolani mengungkapkan, kenaikan tukin dilakukan terhadap 86 kementerian/lembaga (K/L). Sehingga, aspek kesejahteraan para abdi negara masih bisa terjaga.

"Kenaikan tukin untuk 86 KL. Dengan demikian aparat birokrasi TNI Polri tetap mendapatkan perbaikan kesejahteraan," ujar dia.

Hide Ads