Catat! Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga Senin

Catat! Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga Senin

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 30 Mar 2019 08:30 WIB
Catat! Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga Senin
Foto: Trio Hamdani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kegiatan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi diperpanjang hingga Senin 1 April 2019. Pelaporan SPT yang dilakukan Senin tidak akan kena denda atau sanksi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat pada 31 Maret bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah memutuskan kantor pelayanan pajak tutup pada Minggu.

"Karena tanggal 31 libur kita buat keputusan kalau menyerahkan SPT hari Senin tidak akan kena denda. Jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).

Dia menjelaskan alasan diperpanjangnya waktu pelaporan SPT semata karena kantor pelayanan pajak libur pada Minggu 31 Maret.

"Tanggal 31 Maret memang murni karena Minggu. Jadi kita memberikan sedikit keleluasaan dengan memberikan Senin 1 April masih boleh menyerahkan SPT dari orang pribadi tanpa mendapatkan sanksi," paparnya.

Hide Ads