Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat pada 31 Maret bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah memutuskan kantor pelayanan pajak tutup pada Minggu.
"Karena tanggal 31 libur kita buat keputusan kalau menyerahkan SPT hari Senin tidak akan kena denda. Jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
Dia menjelaskan alasan diperpanjangnya waktu pelaporan SPT semata karena kantor pelayanan pajak libur pada Minggu 31 Maret.
"Tanggal 31 Maret memang murni karena Minggu. Jadi kita memberikan sedikit keleluasaan dengan memberikan Senin 1 April masih boleh menyerahkan SPT dari orang pribadi tanpa mendapatkan sanksi," paparnya.