Ia menyebut, Garuda sebagai maskapai dengan pelayanan penuh alias full service airline diharuskan menerapkan tarif tiket pesawat 100% tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14 tahun 2016.
"Mengikuti PM 14/2016. Di pasal 7, Full Service Airlines harusnya pasang harga 100% TBA," tutur dia ditemui di Kantor Pusat Garuda, Tangerang, Jumat (29/3/2019).
Kalaupun ada harga yang lebih murah yang diberikan maskapai pelat merah tersebut, menurutnya itu adalah potongan harga yang diberikan pada momen-momen tertentu saja.
"Kalau ada di bawah itu namanya diskon. Misalkan, Jakarta-Yogyakarta Rp 998.000, itu adalah harga sebenarnya. Kalau hari ini bisa Rp 700.000 itu harga diskon. Nah itu yang sebenarnya terjadi," jelasnya.