Balada Tiket Pesawat yang Masih Mahal

Balada Tiket Pesawat yang Masih Mahal

Dana Aditiasari - detikFinance
Sabtu, 30 Mar 2019 12:07 WIB
Balada Tiket Pesawat yang Masih Mahal
Foto: Grandyos Zafna
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait harga tiket pesawat.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiarto, aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.

"Jadi kita pada hari ini telah merilis dua regulasi, satu Permenhub 20. Kemudian, yang satu Kepmen 72, masalah tarif penerbangan di situ. Kalau Permenhub 20 adalah mengatur tata cara perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di Kepmen 72," ungkap dia ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Lebih lanjut, batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp 1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp 350.000.

"Rata-rata 35% dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta maka bawahnya Rp 350.000," ungkap VP Corsec PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam acara yang sama. (dna/ara)

Hide Ads