Kenaikan Upah Buruh Ditolak Said Iqbal, Tol Satu Arah saat Mudik

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Kenaikan Upah Buruh Ditolak Said Iqbal, Tol Satu Arah saat Mudik

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2019 21:00 WIB
Kenaikan Upah Buruh Ditolak Said Iqbal, Tol Satu Arah saat Mudik
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Said Iqbal tak setuju jika buruh hanya menerima kenaikan upah rata-rata 8% setiap tahunnya. Itu berdasarkan PP 78 Tahun 2015.

"Buruh tidak setuju dengan formulasi kenaikan upah minimum yang ada di PP nomor 78," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

Adapun, rumusan pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikalikan 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Dari catatan detikFinance, kenaikan UMP dari tahun 2015 ke 2016 yang menggunakan formula perhitungan tersebut pertama kali rata-rata sebesar 11,5% di berbagai wilayah Indonesia.

Kemudian di tahun 2017, Kemnaker kembali menaikkan UMP sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Selanjutnya, pada 2018 UMP Juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Terakhir pada 2019 nanti, Kemnaker menaikkan UMP sebesar 8,03%. Kenaikan dihitung dari inflasi nasional sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan PDB sebesar 5,15%.

Hide Ads