Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Direvisi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Direvisi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2019 08:06 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Direvisi
Foto: Danang Sugianto

Budi mengatakan pihaknya diberi waktu satu minggu ke depan untuk mengevaluasi tarif batas atas penerbangan. Dia mengatakan akan ada penetapan baru tarif batas atas penerbangan.

"Jadi tadi rapatnya kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu, dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ungkap Budi usai hadiri rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di kantornya, Senin (6/5/2019).

Budi menilai ada kemungkinan tarif batas atas akan mengalami penurunan. "InsyaAllah (akan turun)," jawabnya singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pertimbangan pihaknya dalam mengatur kembali tarif batas atas ini adalah melihat kondisi dan daya beli masyarakat terhadap industri penerbangan.

"Jadi dalam UU (No 1 tahun 2009 tentang penerbangan) itu disebutkan Kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ada di pasal 127," kata Budi.


Hide Ads