Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Direvisi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Direvisi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2019 08:06 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Direvisi
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom

Budi mensimulasikan apabila dia menurunkan tarif batas atas menjadi 85% dari jumlah harga tarif batas atas, maka seluruh maskapai pun akan menurunkan harga.

Menurutnya, yang pertama akan menurunkan adalah penerbangan kelas full service, lalu biasanya kelas penerbangan di bawahnya pun akan mengambil harga di bawah tarif full service.

"Logikanya begini, kalau batas atas saya tetapkan 85% atau 50%, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85%. Dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," ungkap Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, pada Peraturan Menteri 20 tahun 2019 sendiri, tarif batas atas untuk penerbangan kelas wahid alias full service harganya 100% dari tarif batas atas.

Hide Ads