Catat! Segini Besaran THR untuk Pegawai Swasta

Catat! Segini Besaran THR untuk Pegawai Swasta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2019 04:15 WIB
Catat! Segini Besaran THR untuk Pegawai Swasta
Foto: Rachman Haryanto

Besaran THR diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Dalam poin (a) disebutkan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian, untuk pekerja yang belum memiliki masa kerja setahun tapi sudah satu bulan lebih dihitung secara proporsional.

"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah," bunyi Pasal 3 ayat 1 poin b.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berlanjut ke Pasal 3 ayat 2 dijelaskan, upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri atas komponen upah yakni, (a) upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau (b) upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 3 memuat ketentuan perhitungan upah per bulan pekerja/buruh harian lepas, di mana (a) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, dan (b) pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Apabila penetapan besaran THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan," bunyi Pasal 4.

Hide Ads