Nggak Bayar Pajak Ikuti Saran Poyuono Siap-siap Kena Pidana

Nggak Bayar Pajak Ikuti Saran Poyuono Siap-siap Kena Pidana

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 16 Mei 2019 07:36 WIB
Nggak Bayar Pajak Ikuti Saran Poyuono Siap-siap Kena Pidana
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan sesuai aturan yang berlaku orang yang tidak membayar pajak bisa dipidana.

"Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun pidana tergantung jenis pelanggarannya," terang Nufransa saat dihubungi detikFinance.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya," ungkap Yustinus saat kepada detikFinance.

Hide Ads