Yustinus mengatakan bahwa ajakan boikot pajak ini dinilai buruk secara moral. Selain itu ajakan boikot pajak ini dapat merugikan kepentingan nasional, terlebih lagi yang selama ini menikmati layanan publik mulai dari asuransi kesehatan hingga dana pembangunan desa.
"Boikot pajak tidak saja buruk secara moral tetapi juga merugikan kepentingan nasional, terutama merugikan sebagian besar rakyat Indonesia yang selama ini menikmati layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya," kata Yustinus.
Pasalnya, Yustinus menilai pendapatan yang diperoleh dari pungutan pajak pemerintah telah diarahkan untuk pembangunan yang masif. Mulai dari pembangunan infrastruktur, keamanan, bahkan birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kata lain, ajakan memboikot pajak adalah ajakan memperburuk keadaan yang merugikan rakyat Indonesia," tegasnya. (ang/ang)