Tidak membayar pajak ternyata dapat membuat seorang warga negara juga tidak diperbolehkan menikmati layanan publik dan fasilitas umum.
"Pertama secara fair mereka itu pasti nggak bakal boleh menikmati layanan publik," ungkap Yustinus kepada detikFinance.
Yustinus juga mengatakan bisa saja orang yang tidak kena pajak ditindak secara hukum. Menurut Yustinus, tidak membayar pajak itu berarti melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah nggak peduli dong alasannya apa nggak bayar pajak, pokoknya aturannya mesti bayar pajak kalau nggak bayar ya ditindak," ungkap Yustinus.