THR Nggak Cair, Ngadu ke Posko Kemnaker

THR Nggak Cair, Ngadu ke Posko Kemnaker

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Mei 2019 03:21 WIB
4.

Pengusaha Diingatkan Kasih THR, Menaker : Mau Bayar atau Dijitak?

THR Nggak Cair, Ngadu ke Posko Kemnaker
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Hanif pun kembali mengingatkan para perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Hanif mengatakan pembayaran THR ini ada sanksi apabila tidak dilakukan.

Sanksinya sendiri dijelaskan Hanif bisa berupa sanksi teguran tertulis secara administratif. Paling parah menurut Hanif perusahaan bisa dibatasi kegiatan usahanya bila tidak membayarkan THR ke karyawannya.

"Ada dan sudah diatur dalam peraturan-peraturan dan regulasi yang ada. Bisa kena sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha kalau dia nggak mau bayar," sebut Hanif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan langsung menindak semua pengusaha maupun perusahaan yang tidak bayar pajak.

"Intinya, pengusaha itu mau bayar (THR) atau dijitak?" ungkapnya.

Selama ini menurut Hanif masih banyak aduan langsung dari masyarakat yang THR-nya bermasalah. Mulai dari THR yang tidak dibayarkan hingga jumlah yang dibayarkan kurang dari yang semestinya.

"Pengalaman selama ini ya aduannya belum dibayar lah, THR belum dibayarkan atau tidak sesuai dengan jumlah semestinya, karena kan sudah ada aturannya tuh, misal 12 bulan harus satu kali gaji eh kurang bayarnya," kata Hanif.

(dna/dna)
Hide Ads