Hanif pun kembali mengingatkan para perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Hanif mengatakan pembayaran THR ini ada sanksi apabila tidak dilakukan.
Sanksinya sendiri dijelaskan Hanif bisa berupa sanksi teguran tertulis secara administratif. Paling parah menurut Hanif perusahaan bisa dibatasi kegiatan usahanya bila tidak membayarkan THR ke karyawannya.
"Ada dan sudah diatur dalam peraturan-peraturan dan regulasi yang ada. Bisa kena sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha kalau dia nggak mau bayar," sebut Hanif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, pengusaha itu mau bayar (THR) atau dijitak?" ungkapnya.
Selama ini menurut Hanif masih banyak aduan langsung dari masyarakat yang THR-nya bermasalah. Mulai dari THR yang tidak dibayarkan hingga jumlah yang dibayarkan kurang dari yang semestinya.
"Pengalaman selama ini ya aduannya belum dibayar lah, THR belum dibayarkan atau tidak sesuai dengan jumlah semestinya, karena kan sudah ada aturannya tuh, misal 12 bulan harus satu kali gaji eh kurang bayarnya," kata Hanif. (dna/dna)