PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2019 21:00 WIB
PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M
Foto: Ilustrasi Garuda Indonesia (Shinta/detikTravel)
Diduga Terlibat Kartel, Garuda Indonesia Didenda Australia Rp 189 M

Garuda Indonesia didenda oleh Mahkamah Federal Australia sebesar 19 juta dolar Australia setara Rp 189 Miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia atau US$ 13,2 juta). Maskapai pelat merah ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia.

Dikutip detikFinance dari Reuters, Jumat (31/5/2019), dalam prosesnya pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia. Selain Garuda Indonesia, ada juga maskapai lain berjumlah 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai 130 juta dolar Australia.

Hide Ads