PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2019 21:00 WIB
PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M
Foto: Agung Pambudhy

Peringkat Utang RI Naik Gara-gara Jokowi Menang Pilpres

Lembaga pemeringkat global, Standard and Poor's (S&P) telah mengumumkan naiknya sovereign credit rating Indonesia dari BBB-/Outlook Stabil menjadi BBB/Outlook Stabil. Banyak faktor yang menjadi alasan naiknya peringkat utang RI itu, salah satunya terkait Pemilu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, salah satu alasan S&P menaikkan peringkat RI adalah berdasarkan pengumuman hasil penghitungan KPU bahwa pasangan Jokowi-MA'ruf Amin memenangkan Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya dengan terpilihnya kembali Presiden Jokowi. Bukan saya loh ini yang ngomong, tapi S&P," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/5/2019).


PNS Bisa Upacara Hari Lahir Pancasila di Tempat Mudik

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang akan merayakan libur Lebaran masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Mereka harus mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019.

Lantas, apakah ASN harus kembali ke kantor di Jakarta?

Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 menyebutkan, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.

"Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV, atau Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti," demikian bunyi poin ke-3 Surat Edaran Kepala BKN seperti dikutip Jumat (31/5/2019).

(hns/eds)
Hide Ads