PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2019 21:00 WIB
PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M
Foto: MenPAN-RB, Syafruddin. (Alfons-detikcom)

Larangan yang Bisa Bikin PNS Dijemput KPK Kalau Dilanggar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin

ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Syafruddin dalam keterangan resmi yang ditulis Kamis (30/5/2019).

KPK telah menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hide Ads