Sjamsul sendiri telah mangkir dalam 3 kali panggilan oleh KPK. KPK juga pernah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih ke empat alamat.
Empat alamat tersebut terdiri dari 3 alamat di Singapura dan 1 alamat di Indonesia. Ketiga alamat di Singapura adalah The Oxley, Cluny Road, dan alamat kantor pusat dari Giti Tire Pte. Ltd, perusahaan terafiliasi dengan PT Gajah Tunggal Tbk. Sementara alamat di Indonesia adalah rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
Lalu bagaimana masihkah Sjamsul mengendalikan Gajah Tunggal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjamsul diduga masih memegang saham GJTL melalui Denham. Forum Keadilan pada 20 Mei 2017, pernah memberitakan bahwa ketika Gajah Tunggal milik Sjamsul dilego, kabarnya dipakai oleh Denham dan Lightspeed Resources Ltd di Singapura yang berbasis di British Virgin Islands. Pemiliknya juga disebut tak jelas, hantu.
Kepemilikan Denham sebesar 49,51% itu setara dengan kepemilikan 1.724.972.443 saham atau jika dikalikan dengan harga saham GJTL pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Senin ini (10/6/2019) yakni Rp 685/saham, maka nilai kepemilikan saham Denham di GJTL mencapai Rp 1,18 triliun.
KPK juga mengirimkan informasi pemberitahuan pemeriksaan ke alamat kantor pusat dari Giti. Nah, Giti sendiri diketahui merupakan induk dari Denham. Giti Tire secara tidak langsung memiliki 49,7% di GJTL sebagai pemegang saham mayoritas Denham.
Hubungan afiliasi ini juga berkaitan dengan bisnis perusahaan yang saling terkait. Bahkan dari total penjualan GJTL sepanjang 2018, penjualan kepada pelanggan yang melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih adalah penjualan kepada Giti Tire Global Trading Pte. Ltd. sebesar 18,59%. (das/ang)