Bos Krakatau Steel Jawab Kabar PHK, 140 Pinjol Ilegal Ditutup

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Bos Krakatau Steel Jawab Kabar PHK, 140 Pinjol Ilegal Ditutup

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2019 20:35 WIB
Bos Krakatau Steel Jawab Kabar PHK, 140 Pinjol Ilegal Ditutup
Kawasan semburan Lumpur Lapindo/Foto: Suparno

Utang ke Pemerintah Ratusan Miliar, Lapindo Baru Bayar Rp 5 M

Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga saat ini pihak Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar utang kepada pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total utang. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rahmatarwata mengatakan total utang pokok Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya atas dana talangan pemerintah sebesar Rp 731 miliar.

"Utangnya dari pokoknya itu sekitar Rp 731 miliar, yang direalisasikan untuk membayar sejauh ini pembayaran yang sudah dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar," kata Isa di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Isa menegaskan, keinginan pihak Lapindo dan Minarak yang membayar utang pemerintah dengan piutang tidak bisa dilakukan. Sebab, hal tersebut bukan piutang Lapindo ke pemerintah, namun masuk dalam kategori unrecovered cost atas biaya investasi yang belum dikembalikan sesuai mekanisme kontrak bagi hasil (PSC) dari Wilayah Kerja (WK) Brantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai usulan set off, isu ini sebenarnya sudah direspon oleh SKK Migas yang intinya mengatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract (PSC)," ujar dia.



Simak Video "Video: Pemerintahan Trump Yakin Kebijakan Tarif Bikin Untung Rp 1.600 T"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads