PNS Bakal Bisa Kerja dari Rumah, Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS Bakal Bisa Kerja dari Rumah, Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 08 Agu 2019 20:45 WIB
PNS Bakal Bisa Kerja dari Rumah, Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik
Ilustrasi PNS/Foto: Agung Pambudhy

Enak Banget! PNS Bakal Boleh Kerja dari Rumah

Pegawai negeri sipil (PNS) kembali mendapatkan angin segar. Setelah kemarin ada kenaikan gaji, kini pemerintah membuka wacana agar para PNS nantinya bisa bekerja dari rumah.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan saat ini pihaknya sedang mendesain sistem kerja PNS di kementerian dan lembaga agar bisa meniru gaya perusahaan rintisan atau startup.

Karena hal itu, Wangsa mengungkapkan bahwa ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," katanya dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Wangsa memaparkan, berdasarkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.

Oleh karenanya sejak 2014, rekrutmen CPNS dilakukan dengan sistem IT. Selain untuk efisiensi, rekrutmen dengan cara baru itu bertujuan agar CPNS yang direkrut memahami IT. Diharapkan hal tersebut diterapkan dalam pekerjaan.

"Sejak 2014-2018, jumlah rekrutmen CPNS mencapai 317.979 orang. Sejak pendaftaran mereka harus menggunakan sistem computerize. Diharapkan di 2024, PNS kita memiliki basis IT yang cukup kuat karena jumlahnya akan 50 persen dari total PNS, dengan asumsi per tahun rekrutmen 200 ribu formasi," papar Setiawan.

Hide Ads