PNS Bakal Bisa Kerja dari Rumah, Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS Bakal Bisa Kerja dari Rumah, Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 08 Agu 2019 20:45 WIB
PNS Bakal Bisa Kerja dari Rumah, Jokowi Teken Aturan Mobil Listrik
Foto: Grandyos Zafna

Daftar Kota yang Tarif Ojolnya Berubah Mulai Besok

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di 88 kota mulai besok, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.

"Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, di kantor Kemenhub, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dengan berlakunya tarif baru ojol besok, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Go-Jek kini sudah memiliki layanan ojol di 221 kota. Maka untuk Gojek sendiri tersisa 98 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Sedangkan, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota. Sehingga, kini tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Hide Ads