) periode pertama segera berakhir. Sebentar lagi, kepemimpinan mantan Wali Kota Solo masuk ke periode kedua.
Untuk memerintah, Jokowi butuh menteri-menteri terbaik, sehingga pembangunan terus berlanjut dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Untuk memilih pembantu presiden itu, Detikers bisa ikut berkontribusi. Caranya, dengan mengikuti '
'.
Lewat program ini, Detikers bisa mengusulkan calon-calon terbaik lewat survei. Pada kesempatan kali ini, survei dilakukan untuk mencari orang yang menempati posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritman, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelum mengisi survei, ada baiknya Detikers memahami tugas masing-masing menteri. Penasaran? Cek halaman berikut:
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2015, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman,
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman,
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,
d. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritim,
e. koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman,
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Lalu, kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Bagi Detikers yang yang ingin membantu Jokowi mencari Menko Maritim untuk Jokowo bisa klik di sini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peranan sangat penting di Tanah Air. Sebab ketersediaan dan keberlanjutan sektor energi ada di tangannya. Bagi Detikers yang punya usulan calon terbaik bisa klik di sini.
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2015, Kementerian ESDM memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk menjalankan tugas itu, Kementerian ESDM menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral
e. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
g. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk menjalankan tugas itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menjalankan sejumlah fungsi seperti berikut:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan
e. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan
f. pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bagi Detikers yang memiliki calon terbaik dan bisa memenuhi tugas di atas bisa isi surveinya di sini.