Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 305, PNS yang mau mengajukan pensiun dini telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Mereka ini dikategorikan PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.
"Pilihannya kalau normatif misalnya dia mengajukan pensiun dini. Jadi sepanjang dia umurnya minimal 45 tahun dan bekerja 20 tahun itu bisa mengajukan pensiun dini," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Untuk tata cara pensiun diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya, dan tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.