Rini Rombak Direksi BUMN, Tarif Baru Ojol Berlaku se-RI 2 September

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Rini Rombak Direksi BUMN, Tarif Baru Ojol Berlaku se-RI 2 September

Tim detikFinance - detikFinance
Jumat, 30 Agu 2019 21:00 WIB
Rini Rombak Direksi BUMN, Tarif Baru Ojol Berlaku se-RI 2 September
Foto: Agung Pambudhy
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Sejak ditetapkan, aturan itu baru berlaku di beberapa kota saja. Seiring waktu terus diperluas hingga akhirnya secara penuh tarif baru tersebut akan diterapkan di seluruh Indonesia yang jadi wilayah operasi ojol. Berikut informasi selengkapnya: Tarif Baru Ojol Se-Indonesia Seragam Senin Depan
Hide Ads