Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan rencana pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian sudah sesuai keinginan para pengusaha tanah air.
Wakil Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan perombakan aturan pajak yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai dengan masukan yang diberikan kalangan pengusaha nasional.
"Kami menyambut baik revisi tersebut, sudah sesuai juga dengan konsultasi dan masukan dari Apindo," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemerintah juga merombak aturan pajak bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Dalam rencananya, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari tak perlu lagi melaporkan pajaknya alias bukan subjek pajak lagi. Serta beberapa poin penting lainnya yang menyangkut penarikan pajak dari perusahaan berbasis digital internasional seperti Google, Twitter, Facebook, hingga Amazon.