Pengusaha Semringah Jokowi Rombak Aturan Pajak

Pengusaha Semringah Jokowi Rombak Aturan Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2019 06:53 WIB
Pengusaha Semringah Jokowi Rombak Aturan Pajak
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan rencana pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian sudah sesuai keinginan para pengusaha tanah air.

Wakil Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan perombakan aturan pajak yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai dengan masukan yang diberikan kalangan pengusaha nasional.

"Kami menyambut baik revisi tersebut, sudah sesuai juga dengan konsultasi dan masukan dari Apindo," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti halnya di UU PPh, Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan usaha menjadi 20% secara bertahap mulai tahun 2021. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 25%. Tarif tinggi ini sering kali dibanding-bandingkan dengan Singapura yang jauh lebih rendah.

Selain itu, Pemerintah juga merombak aturan pajak bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Dalam rencananya, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari tak perlu lagi melaporkan pajaknya alias bukan subjek pajak lagi. Serta beberapa poin penting lainnya yang menyangkut penarikan pajak dari perusahaan berbasis digital internasional seperti Google, Twitter, Facebook, hingga Amazon.

Hide Ads