Pengusaha Semringah Jokowi Rombak Aturan Pajak

Pengusaha Semringah Jokowi Rombak Aturan Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2019 06:53 WIB
Pengusaha Semringah Jokowi Rombak Aturan Pajak
Foto: Rinto Heksantoro

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai langkah Pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian merupakan solusi cepat bagi para pelaku usaha tanah air.

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan salah satu solusi cepat yang sangat bermanfaat adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Menurut dia, selama ini pengusaha nasional menginginkan tarif PPh turun agar bisa bersaing dengan negara lain.

"Salah satu hal yang ditunggu publik adalah penurunan tarif PPh, yang menurut rencana akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada tahun 2021," kata Prastowo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Prastowo menilai usai membuat UU baru ini Pemerintah harus tetap menjalankan reformasi perpajakan yang sudah lama digagas.

"Terkait reformasi perpajakan, secara paralel tetap dilanjutkan dan dituntaskan, bahkan juga menyiapkan paket revisi UU Perpajakan yang komprehensif, termasuk agenda-agenda lain yang telah ditetapkan," ungkap dia.

Hide Ads