Fakta-fakta soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing

Fakta-fakta soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 11 Sep 2019 07:50 WIB
1.

Fakta-fakta soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing

Fakta-fakta soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing
Ilustrasi Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meneken beleid yang intinya merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia. Itu diatur dalam Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

"Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi diktum KESATU Kepmenaker tersebut.

Bagaimana fakta-fakta selengkapnya?

Dalam aturan tersebut, Kemnaker memutuskan ada 18 bidang usaha yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Dengan rincian sebagai berikut.

1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi

6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah Manajer hingga Penasihat Sistem IT. Real estate adalah Manajer Umum hingga Spesialis Pemasaran. Pendidikan adalah Kepala Sekolah Menengah Atas hingga guru sejumlah mata pelajaran.

Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel Manajer Tenaga Ahli, Spesialis, hingga Penasihat.

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Aris Wahyudi menjelaskan, aturan itu tidak akan membuat tenaga kerja asing membludak ke Indonesia. Pasalnya mereka tetap tidak bisa seenaknya masuk.

"Ada namanya assessment atau uji kelayakan. Nanti ada forum di kami di Binapenta," kata dia saat diwawancara detikcom, Selasa (10/9/2019).

Assessment atau penilaian akan dilakukan oleh pihaknya sebelum memberi izin bagi dunia usaha mempekerjakan tenaga asing. Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akan dijadikan acuan pemberian izin.

"Jadi gini, izin itu tidak semua permohonan (dipenuhi), misalnya perusahaan itu ngajuin 10 (tenaga kerja asing), tidak otomatis 10 10-nya kita setujui," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, penggunaan tenaga kerja asing diprioritaskan untuk usaha baru, misalnya pembangunan pabrik baru. Itu dimungkinkan karena belum sepenuhnya bisa dilakukan tenaga kerja Indonesia. Masa kerjanya pun dibatasi hanya sekian tahun.

"Ada persyaratannya, ada pengalaman, ada pendidikan, ada maksimum (masa kerja) harus sekian tidak boleh dari sekian tahun gitu," tambahnya.

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Aris Wahyudi menjelaskan, tenaga kerja Indonesia tetap diutamakan.

Jika memang ada tenaga kerja lokal yang bisa mengisi jabatan yang mau diisi oleh tenaga asing, maka Kemnaker akan meminta ke pihak yang mengajukan izin penggunaan TKA memprioritaskan pekerja Indonesia.

"Faktanya tenaga kerja lokal dari sisi stoknya ada gitu lho," kata dia saat diwawancara detikcom, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya penggunaan tenaga kerja Indonesia akan lebih efisien ketimbang menggunakan tenaga kerja asing. Jadi itu hal yang perlu dipertimbangkan oleh pengusaha.

"Ternyata sebenernya ada jabatan-jabatan yang orang Indonesia sudah bisa. Nah itu kan harus kita sampaikan ke pengusaha bahwa itu pasti akan lebih efisien kalau menggunakan tenaga kerja lokal," jelasnya.

Atas pertimbangan itu, nantinya Kemnaker akan melakukan semacam assessment atau penilaian maupun uji kelayakan, yaitu saat pengusaha mengajukan izin penggunaan TKA.

Hide Ads