Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Aris Wahyudi menjelaskan, aturan itu tidak akan membuat tenaga kerja asing membludak ke Indonesia. Pasalnya mereka tetap tidak bisa seenaknya masuk.
"Ada namanya assessment atau uji kelayakan. Nanti ada forum di kami di Binapenta," kata dia saat diwawancara detikcom, Selasa (10/9/2019).
Assessment atau penilaian akan dilakukan oleh pihaknya sebelum memberi izin bagi dunia usaha mempekerjakan tenaga asing. Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akan dijadikan acuan pemberian izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, penggunaan tenaga kerja asing diprioritaskan untuk usaha baru, misalnya pembangunan pabrik baru. Itu dimungkinkan karena belum sepenuhnya bisa dilakukan tenaga kerja Indonesia. Masa kerjanya pun dibatasi hanya sekian tahun.
"Ada persyaratannya, ada pengalaman, ada pendidikan, ada maksimum (masa kerja) harus sekian tidak boleh dari sekian tahun gitu," tambahnya.