Temuan dan Rekomendasi BPK Sudah di Tangan Jokowi

Temuan dan Rekomendasi BPK Sudah di Tangan Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 20 Sep 2019 08:26 WIB
1.

Temuan dan Rekomendasi BPK Sudah di Tangan Jokowi

Temuan dan Rekomendasi BPK Sudah di Tangan Jokowi
Foto: Jefrie/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan lengkap mengenai 500-an lebih rekomendasi Badan Pusat Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019.

Jokowi menerima laporan tersebut langsung dari Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara yang didampingi para pimpinan yang lain. Penyerahan laporan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat kemarin.

Dalam IHPS I-2019, Jokowi bisa melihat secara detil mengenai banyak rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak tercatat sebagai kerugian negara. Bahkan, di dalam lapora tersebut Jokowi juga bisa mengetahui mengenai kasus laporan keuangan PT Garuda Indonesia yang sengaja dibuat kinclong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya:

BPK memastikan bahwa laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun anggaran 2018 tidak sesuai standar akuntansi. Pada laporan tersebut, maskapai pelat merah ini membukukan keuntungan.

Namun berdasarkan pemeriksaan BPK atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN hasilnya ada praktik yang tidak sesuai kriteria dengan pengecualian pada 12 objek pemeriksaan dan tidak sesuai kriteria pada tiga objek pemeriksaan.

Mengutip laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019, Kamis (19/9/2019), BPK mengungkap ada 246 temuan yang memuat 412 permasalahan. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian salah satunya adalah soal laporan keuangan Garuda Indonesia.

Laporan keuangan Garuda Indonesia masuk dalam IHPS I-2019 yang hari ini diserahkan oleh para pimpinan BPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam IHPS I-2019, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, mulai dari pemeriksaan keuangan, kinerja, hingga kegiatan penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran LPG.

Dokumen IHPS I-2019 diserahkan langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara yang ditemani para pimpinan BPK lainnya. Jokowi sendiri didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung.

menemukan pengelolaan belanja subsidi oleh Pemerintah belum sesuai ketentuan yang berlaku. Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2019, Kamis (19/9/2019), BPK telah melakukan pemeriksaan atas LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2018 yang di dalamnya melaporkan pengeluaran pemerintah terkait dengan belanja subsidi.

Untuk mendukung pemeriksaan LKBUN tersebut, maka BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan belanja subsidi pada tiga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian.

"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja subsidi pada KPA telah sesuai kriteria dengan pengecualian pada satu objek pemeriksaan, dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan pada dua objek pemeriksaan," bunyi hasil IHPS I-2019.

Dari hasil pemeriksaan mengungkapkan empat temuan yang memuat sembilan permasalahan. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian di antaranya pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Kementerian Pertanian, dan Kementerian PUPR.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. BPK menyampaikan ada 545.995 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 305,66 triliun. Laporan tersebut terhitung sejak 2005 sampai dengan 3 Juni 2019.

"Iya pagi hari ini disampaikan dari ketua dan pimpinan BPK untuk IHPS hasil pemeriksaan semester I-2019, tetapi yang paling penting rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan ya kita tindaklanjuti, banyak sekali tadi disampaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2019, secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2019 rekomendasi BPK pada periode tersebut telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 105,99 triliun.

Dari hasil pemeriksaan juga tercatat permasalahan dengan status telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 406.495 atau (74,6%) sebesar Rp 179,53 triliun. Sedangkan yang tidak lanjut dengan status belum sesuai rekomendasi sebanyak 106.675 atau 19,5% sebesar Rp 99,16 triliun.

Lalu, terdapat 27.659 atau 19,5% sebesar Rp 13,03 triliun berstatus belum ditindaklanjuti dan 5.184 atau 0,9% rekomendasi sebesar Rp 13,94 triliun dengan status tidak dapat ditindaklanjuti.


Hide Ads