Minyak Goreng Curah Dilarang Pedagang pun Teriak

Minyak Goreng Curah Dilarang Pedagang pun Teriak

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Okt 2019 07:02 WIB
Minyak Goreng Curah Dilarang Pedagang pun Teriak
Foto: Istimewa

Pemerintah menetapkan seluruh penjualan minyak goreng hanya dalam bentuk kemasan agar harga lebih mudah dikontrol.

Setelah ditetapkan peraturan ini, Enggar memastikan harga akan lebih terjamin. Pemerintah sendiri sebelumnya sudah menetapkan harga seluruh minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 11.000 per liter sesuai Harga Ekonomi Tertinggi (HET).

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 disebutkan juga harga acuan untuk HET minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter. Setelah kebijakan pelarangan berlaku, maka acuan harga HET untuk minyak curah pun tak berlaku.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, kebijakan minyak goreng wajib kemasan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Hide Ads