Dalam surat edaran itu pun diatur berbagai jenis ujaran kebencian yang bisa ditindak. Dalam Surat Edaran BKN kepada PPK yang terbit Mei 2018 lalu, dijelaskan bagi ASN yang menyebarkan ujaran kebencian di depan umum secara langsung ataupun lewat berbagai media, baik cetak maupun digital dianggap melanggar.
Khususnya, ujaran kebencian yang menyinggung perangkat dasar negara mulai dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah pusat. Menyinggung salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan juga akan ditindak.
Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci perangkat dasar negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT