Larangan PNS Nyinyir Sudah Ada Sejak 2018

Larangan PNS Nyinyir Sudah Ada Sejak 2018

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Okt 2019 11:46 WIB
2.

Nyiyiran yang Bisa Berbuah Pemecatan PNS

Larangan PNS Nyinyir Sudah Ada Sejak 2018
Foto: Tim Infografis Fuad Hasim

Dalam surat edaran itu pun diatur berbagai jenis ujaran kebencian yang bisa ditindak. Dalam Surat Edaran BKN kepada PPK yang terbit Mei 2018 lalu, dijelaskan bagi ASN yang menyebarkan ujaran kebencian di depan umum secara langsung ataupun lewat berbagai media, baik cetak maupun digital dianggap melanggar.

Khususnya, ujaran kebencian yang menyinggung perangkat dasar negara mulai dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah pusat. Menyinggung salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan juga akan ditindak.


Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci perangkat dasar negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk di media sosial, mendukung kegiatan maupun ujaran kebencian dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial akan ditindak.

(dna/dna)
Hide Ads