Larangan PNS Nyinyir Sudah Ada Sejak 2018

Larangan PNS Nyinyir Sudah Ada Sejak 2018

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Okt 2019 11:46 WIB
1.

Larangan PNS Nyinyir Sudah Ada Sejak 2018

Larangan PNS Nyinyir Sudah Ada Sejak 2018
Jakarta - Ujaran kebencian bisa dilakukan oleh siapa saja, terlebih lagi dengan kemajuan teknologi informasi. Siapapun bisa dengan mudahnya menyebarkan ujaran kebencian, tidak menutup kemungkinan PNS pun bisa melakukannya.

Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2018 sudah melakukan pencegahan untuk hal ini. Salah satunya dengan memberikan surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk memantau bawahannya agar tidak melakukan ujaran kebencian.



Selain itu, hukuman ringan hingga berat pun menjadi ancaman yang bisa diterima PNS yang melakukan ujaran kebencian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU ASN," ujar Ridwan kepada detikcom, Senin (14/10/2018).

Adapun beragam komentar nyinyir yang dilarang dapat dilihat di halaman berikutnya.
Dalam surat edaran itu pun diatur berbagai jenis ujaran kebencian yang bisa ditindak. Dalam Surat Edaran BKN kepada PPK yang terbit Mei 2018 lalu, dijelaskan bagi ASN yang menyebarkan ujaran kebencian di depan umum secara langsung ataupun lewat berbagai media, baik cetak maupun digital dianggap melanggar.

Khususnya, ujaran kebencian yang menyinggung perangkat dasar negara mulai dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah pusat. Menyinggung salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan juga akan ditindak.


Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci perangkat dasar negara.

Untuk di media sosial, mendukung kegiatan maupun ujaran kebencian dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial akan ditindak.

Hide Ads