PNS Masih Berani Nyinyir di Medsos? Bisa Dipecat Lho

PNS Masih Berani Nyinyir di Medsos? Bisa Dipecat Lho

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 15 Okt 2019 07:28 WIB
PNS Masih Berani Nyinyir di Medsos? Bisa Dipecat Lho
Foto: Pradita Utama

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji.

"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom, Senin (14/10/2019).

Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah PNS akan diberhentikan kerja, alias dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," ucap Ridwan.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Hide Ads