PNS Masih Berani Nyinyir di Medsos? Bisa Dipecat Lho

PNS Masih Berani Nyinyir di Medsos? Bisa Dipecat Lho

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 15 Okt 2019 07:28 WIB
PNS Masih Berani Nyinyir di Medsos? Bisa Dipecat Lho
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis

Dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.

Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.

"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PNS juga dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci perangkat dasar negara.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Hide Ads