Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019.
Hal itu berarti pula sejak perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) telah terjadi beragam kasus pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan data yang dimiliki BKN, seperti dikutip detikcom, pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media sosial. Mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/ang)