Menhan Prabowo Tak Ambil Gaji, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Menhan Prabowo Tak Ambil Gaji, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Danang Sugianto, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2019 21:00 WIB
Menhan Prabowo Tak Ambil Gaji, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Foto: Grandyos Zafna

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memutuskan tidak memakai fasilitas negara yakni mobil dinas dalam kegiatan sehari-harinya. Prabowo ternyata juga tak akan mengambil gajinya sebagai menteri.

Hal itu disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak yang merupakan juru bicara pribadi Prabowo. Lalu, berapa gaji Prabowo?

Dalam catatan detikcom, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Baca selengkapnya di sini: Tak Diambil Prabowo, Segini Gaji Menteri Pertahanan

Hide Ads