Menhan Prabowo Tak Ambil Gaji, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Menhan Prabowo Tak Ambil Gaji, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Danang Sugianto, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2019 21:00 WIB
Menhan Prabowo Tak Ambil Gaji, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Foto: Iuran BPJS Kesehatan (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta masih nunggak, akan ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.

"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," ujarnya kepada detikcom, Rabu (30/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.

Nah denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.

Baca selengkapnya di sini: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kalau Nunggak Didenda hingga Rp 30 Juta

Hide Ads