Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance, Rabu (30/10/2019) adalah tentang Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tak akan mengambil gajinya. Lantas berapa gaji Menhan? Menurut ketentuan yang berlaku, gaji menteri diatur dalam PP nomor 60 tahun 2.000, sementara tunjangan menteri diatur dalam Keppres nomor 68 tahun 2001. Rinciannya bisa dibaca pada halaman berikut dari artikel ini.
Selain soal gaji Menhan yang tak diambil Prabowo, berita terpopuler selanjutnya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat alias 100%. Mau tahu detail informasinya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memutuskan tidak memakai fasilitas negara yakni mobil dinas dalam kegiatan sehari-harinya. Prabowo ternyata juga tak akan mengambil gajinya sebagai menteri.
Hal itu disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak yang merupakan juru bicara pribadi Prabowo. Lalu, berapa gaji Prabowo?
Dalam catatan detikcom, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Sementara, gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Baca selengkapnya di sini:
Tak Diambil Prabowo, Segini Gaji Menteri PertahananTepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta masih nunggak, akan ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.
"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," ujarnya kepada detikcom, Rabu (30/10/2019).
Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.
Nah denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.
Baca selengkapnya di sini: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kalau Nunggak Didenda hingga Rp 30 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Berlaku awal 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
Baca selengkapnya di sini: Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pelantikannya bicara soal perampingan pejabat eselon pada kementerian/lembaga (K/L). Ia menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tahun depan tidak akan ada lagi jabatan eselon III dan IV di K/L.
"Yang empat mau dipangkas dua dan digantikan jabatan fungsional, intinya untuk menghargai keahlian," ucap Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Tjahjo berjanji perampingan birokrasi ini dapat dilakukan dalam waktu hanya setahun. Dia akan memulainya di kementerian yang dia pimpin.
"Target saya eselonisasi itu paling lama setahun selesai. Saya mulai dari KemenPAN-RB, yang bulan ini eselon III dan IV dipangkas," ungkap Tjahjo.
Baca selengkapnya di sini: Tjahjo Pastikan Tahun Depan Tak Ada Lagi Pejabat Eselon III dan IV
Jelang pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serempak oleh para gubernur pada 1 November 2019, para buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi di depan Balai Kota, Jakarta, hari ini, Rabu (30/10/2019). Ini tuntutan mereka
Pantauan detikcom, hingga pukul 12.07 WIB tampak ratusan buruh menyuarakan aksinya menolak kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%. Mereka menuntut UMP 2020 dinaikkan sebesar 16%.
"Kita ingin bertemu dengan bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kekuatan, keyakinan agar berani menetapkan UMP Jakarta untuk 2020 sebesar apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Unsur Buruh yaitu sebesar 16%.
Jika naik 16%, maka UMP 2020 di DKI Jakarta mencapai Rp 4,6 juta/bulan. Sedangkan jika mengikuti ketentuan usulan pemerintah pusat yang kenaikan UMP sebesar 8,51%, maka jika dinominalkan hanya Rp 4,2 juta/bulan.
Baca di sini selengkapnya: Tuntut UMP Rp 4,6 Juta ke Anies, Buruh: Sangat Rasional Kok!
Halaman Selanjutnya
Halaman