Saat ini, ada 88 kabupaten/kota di Indonesia yang mempunyai titik-titik yang mengalami kerentanan rawan pangan. 88 kabupaten/kota itu tersebar di seluruh Indonesia, namun sebagian besar ada di Provinsi Papua.
Lalu, apa saja parameter dari daerah rawan pangan tersebut?
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi menyebutkan, ada sembilan parameter daerah rentan rawan pangan. Pertama, rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan pangan.
"Kalau konsumsi per kapitanya lebih tinggi dari ketersediaan, berarti rentan," ujar Agung usai acara penandatanganan kerja sama pengentasan daerah rentan rawan pangan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Kedua, persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Ketiga, persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan lebih dari 65% terhadap total pengeluaran.
"Jadi semakin banyak uangnya digunakan untuk makan maka di situ ada dua kemungkinan. Pertama pendapatannya rendah, atau harga pangannya terlalu tinggi," papar Agung.
Keempat, persentase rumah tangga tanpa akses listrik.
"Kalau tidak ada akses listrik maka sulit memperoleh informasi, ini termasuk parameter rentan," imbuh Agung.
Kelima, rata-rata lama sekolah anak perempuan umur di atas 15 tahun.
"Kalau umur 15 tahun sudah tidak sekolah berarti sudah menikah, dan punya anak sehingga makin sulit taraf hidupnya," jelas Agung.
Keenam, persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih.
"Oleh karena itu tadi ada dari PUPR kita ajak garap bersama-sama, agar dia menyediakan akses air bersih, sedangkan Kementan menyediakan pangan. Kita mengajak Cipta Karya karena kalau Ditjen SDA baru mengambil air dari sungai, kalau Ditjen Cipta Karya sudah sampai ke rumah tangga," ucap dia.
Ketujuh, rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk. Jika tak ada tenaga medis di daerah tersebut, maka kategorinya termasuk daerah rentan.
Kedelapan, prevalensi balita stunting. Dan kesembilan, angka harapan hidup pada saat lahir.
"Kalau konsumsi per kapitanya lebih tinggi dari ketersediaan, berarti rentan," ujar Agung usai acara penandatanganan kerja sama pengentasan daerah rentan rawan pangan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semakin banyak uangnya digunakan untuk makan maka di situ ada dua kemungkinan. Pertama pendapatannya rendah, atau harga pangannya terlalu tinggi," papar Agung.
Keempat, persentase rumah tangga tanpa akses listrik.
"Kalau tidak ada akses listrik maka sulit memperoleh informasi, ini termasuk parameter rentan," imbuh Agung.
Kelima, rata-rata lama sekolah anak perempuan umur di atas 15 tahun.
"Kalau umur 15 tahun sudah tidak sekolah berarti sudah menikah, dan punya anak sehingga makin sulit taraf hidupnya," jelas Agung.
Keenam, persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih.
"Oleh karena itu tadi ada dari PUPR kita ajak garap bersama-sama, agar dia menyediakan akses air bersih, sedangkan Kementan menyediakan pangan. Kita mengajak Cipta Karya karena kalau Ditjen SDA baru mengambil air dari sungai, kalau Ditjen Cipta Karya sudah sampai ke rumah tangga," ucap dia.
Ketujuh, rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk. Jika tak ada tenaga medis di daerah tersebut, maka kategorinya termasuk daerah rentan.
Kedelapan, prevalensi balita stunting. Dan kesembilan, angka harapan hidup pada saat lahir.
Halaman Selanjutnya
Halaman