Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menyampaikan bahwa Boeing akan menggelontorkan dana ganti rugi sebesar US$ 50 juta, atau sekitar Rp 700 miliar. Per orangnya akan diberikan US$ 114.500 atau sekitar Rp 1,6 miliar.
"Soal ganti rugi ke ahli waris, Boeing sudah umumkan saat peringatan setahun kecelakaan kemarin. Totalnya US$ 50 juta, per orang dapat US$ 114.500," ucap Polana di Kantor DKPPU Bandara Soetta, Jumat (1/11/2019).
Polana menyebutkan bahwa ahli waris korban dapat menyerahkan dokumen pendukung dan pendaftaran proses ganti rugi ke https://www.boeingfinancialassistancefund.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT