Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2019 09:00 WIB
Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menyampaikan bahwa Boeing akan menggelontorkan dana ganti rugi sebesar US$ 50 juta, atau sekitar Rp 700 miliar. Per orangnya akan diberikan US$ 114.500 atau sekitar Rp 1,6 miliar.

"Soal ganti rugi ke ahli waris, Boeing sudah umumkan saat peringatan setahun kecelakaan kemarin. Totalnya US$ 50 juta, per orang dapat US$ 114.500," ucap Polana di Kantor DKPPU Bandara Soetta, Jumat (1/11/2019).

Polana menyebutkan bahwa ahli waris korban dapat menyerahkan dokumen pendukung dan pendaftaran proses ganti rugi ke https://www.boeingfinancialassistancefund.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batas waktu penyerahan dokumen di akhir 2019, dapat menghubungi perwakilan Boeing, soal penyerahan berkasnya bisa cek website," ucap Polana.

Hide Ads