Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2019 09:00 WIB
Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610
Keluarga Korban Lion Air JT 610/Foto: Pradita Utama

Persatuan Keluarga Korban JT610 Family menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses ganti kerugian yang dilakukan Lion Air. Maskapai ini disebut tidak responsif terhadap keluarga ahli waris.

"Lion ini sangat tidak responsif terhadap ahli waris, sehingga sudah sampai setahun belum 100% proses ganti kerugian selesai. Kami ini tunggu kepastian, banyak keluarga korban tidak dapat panggilan sama sekali," ungkap perwakilan ahli waris, Anton Sahadi kepada detikcom, Jumat (1/11/2019)

Anton yang juga merupakan ahli waris menilai Lion Air terlalu bertele-tele dalam memberikan syarat ganti rugi. Pasalnya dalam dokumen release and discharge yang harus diteken ahli waris dijelaskan Lion Air akan bebas dari tuduhan apapun setelah memberikan ganti kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lion ini bertele-tele, syarat pencarian itu diatur oleh Lion Air, mereka minta dibebaskan setelah ganti rugi. Itu bertentangan dengan PM 77, karena kan harusnya tidak menutup kemungkinan menuntut lebih lewat arbitrase," ucap Anton.

Anton juga menolak klaim Lion Air soal ada 75 ahli waris yang sudah menerima ganti kerugian. Menurutnya, sampai sekarnag cuma ada 69 ahli waris yang sudah menerima.

"Setahu kami hanya ada 69 orang yang sudah dikasih, sekarang masih 120 korban lagi belum terima. Kami cuma mau ahli waris ini bisa move on," ucap Anton.

(hns/hns)
Hide Ads