Lion Air sebagai maskapai penyedia penerbangan pun masih melakukan proses ganti rugi kepada ahli waris. Lion Air menggelontorkan Rp 1,3 miliar per ahli waris korban kecelakaan.
"Kita sesuai PM 77 sudah kami lakukan, sesuai PM kan Rp 1,25 miliar kami tambahkan Rp 50 juta jadi Rp 1,3 miliar per ahli waris," ucap Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi di Kantor DKPPU Bandara Soetta, Jumat (1/11/2019).
Daniel mengklaim pihaknya sudah melakukan proses ini sejak lama dan terus berjalan hingga sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT