Ada Deodoran di Komponen Upah, Buruh Juga Ingin Wangi

Ada Deodoran di Komponen Upah, Buruh Juga Ingin Wangi

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 04 Nov 2019 07:32 WIB
Ada Deodoran di Komponen Upah, Buruh Juga Ingin Wangi
Foto: Agung Pambudhy


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dihitung bukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti sekarang, melainkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Saat ini sendiri, komponen KHL berjumlah 60 item. Sedangkan pihaknya mengusulkan KHL ditambah menjadi 78 item.

Menanggapi itu, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, 60 item KHL yang ada saat ini sudah cukup. Sehingga tidak perlu ditambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya yang 60 itu saja sudah cukup. Kita pengusaha bukannya tidak suka, tapi menurut pendapat kami apakah item-item seperti itu perlu harus dimasukkan semuanya?," tanya Sarman saat dihubungi detikcom, Minggu (3/11/2019).

Saat diminta tanggapan terkait daftar item KHL, Sarman meminta agar hal-hal dalam skala kecil tidak perlu dimasukkan dalam daftar KHL. Menurutnya, hal itu dapat membuat Indonesia dipandang kurang bagus oleh investor.

"Saya rasa di luar negeri nggak ada loh seperti itu. Sampai deodorant, minyak rambut, sisir, haduh kayak gimana gitu. Itu kan buat negara kita jadi kurang bagus juga. Udahlah nggak perlu dibeberkan satu-satu," minta Sarman.

(ang/ang)
Hide Ads