Karena beras yang terancam dimusnahkan adalah CBP maka Bulog meminta adanya ganti rugi dari pemerintah.
"Karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan. Alhamdulillah Permentan-nya ada tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nggak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan," kata Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi di Aston at Kuningan Suites, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Masalahnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan untuk menganggarkan ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa saat ini Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih dalam tahap mengkaji payung hukum tersebut. Itu menurutnya bakal memakan waktu.
"Sekarang masih dikaji di BKF. Dan bisa lama sampai 6 bulan," sebutnya.