Sri Mulyani Ungkap Adanya Gurita Makelar di Kemenkeu

Sri Mulyani Ungkap Adanya Gurita Makelar di Kemenkeu

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 09:46 WIB
Sri Mulyani Ungkap Adanya Gurita Makelar di Kemenkeu
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Menurut Sri Mulyani, akar penyebab perilaku korup yang sistemik itu terjadi di Kementeriannya sebab gaji yang diterima birokrasi tersebut terbilang minim.

"Penyebab utamanya adalah birokrasi waktu itu dibayar dengan gajinya yang dalam seminggu saja sudah habis. Sehingga, kalau tidak korupsi, ya tidak bisa hidup, itu berarti fundamentally sistemnya memang mengharuskan orang untuk korupsi yaitu menerima sumber berasal dari lainnya," tuturnya.

Sebagaimana yang dirangkum detikcom, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 15 tahun lalu berada di kisaran Rp575.000- Rp2.070.000 dengan rincian berikut:

Tahun 2003 (PP 11-2003): Rp 575.000-Rp 1.800.000
Tahun 2005 (PP 66-2005): Rp 661.300-Rp 2.070.000
Hide Ads