"Jadi agak ironis ini ya, di satu sisi ada informasi (pengelolaan kurang baik) seperti itu lho kok ada PMN di situ kok belum dimanfaatkan," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Namun terkait pengelolaan di Perum Bulog, Isa tak mau banyak berkomentar. Pihaknya hanya menyoroti masalah pemanfaatan suntikan modal yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi pembinaan dan pengawasan perusahaan pelat merah tersebut, Isa menyerahkannya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nanti lebih bagus tanya ke para pengawasnya langsung di Kementerian BUMN," tambahnya.
Untuk diketahui, Perum Bulog memperoleh cap merah baik RoE, DER maupum Z-Score di antara BUMN yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan cap tersebut, artinya Bulog merupakan BUMN yang mendapat suntikkan modal dari pemerintah, namun tetap rugi. Bulog sendiri mendapatkan PMN Rp 2 triliun.
d
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi mengatakan bahwa cap merah yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tergantung pada skema penggantian dana pinjaman Bulog oleh pemerintah.
Pasalnya, Bulog menjalankan penugasan pemerintah yaitu menyerap beras petani rakyat untuk cadangan beras pemerintah (CBP) menggunakan modal pinjaman dari bank. Setelah beras disalurkan, maka pemerintah berkewajiban mengganti uang yang dipinjam Bulog dari bank. Jika uang tak diganti, tentu saja Bulog termasuk BUMN yang dapat 'cap merah'.
"Ya cap merah tergantung penggantian. Kalau dilihat dari manajemen kita, mau dikatakan bangkrut, bisa ya bisa tidak ya. Pak Buwas kan pernah ngeluarin kantongnya di majalah. Artinya tergantung, kewajiban kita kepada pemerintah sudah kita laksanakan. Artinya sekarang tinggal penggantiannya saja," kata Tri di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
(toy/zlf)