Khusus perizinan, Airlangga melanjutkan, dalam omnibus law tidak lagi berbasis izin. Melainkan, kata dia, perizinan berbasis pada risiko.
"Perizinan itu yang kunci bukan berbasis izin lagi tapi berbasis risk base," katanya.
Dia mengatakan, karena basisnya risiko maka usaha kecil menengah (UKM) tak lagi membutuhkan izin. Dia menyebut, dalam omnibus law hanya dibutuhkan KTP untuk saat berusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga bagi usaha kecil menegah cukup dengan pendaftaran, pendaftaran itu berlaku sebagai izin edar dan sertifikasi halal. Kalau mereka berusaha membuat keripik ya sudah mereka langsung bisa menjual tanpa ada hambatan apa-apa," sambungnya.
Bisa pangkas BPHTB untuk DIRE?
Simak Video "Video: Nego Tarif Trump, Indonesia Bakal Impor Produk AS Senilai Rp 547 T"
[Gambas:Video 20detik]