Di UU 'Sapu Jagat' Pengusaha Bandel Tidak Dipidana, Tapi..

Di UU 'Sapu Jagat' Pengusaha Bandel Tidak Dipidana, Tapi..

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 19 Des 2019 08:18 WIB
Foto: Rachman Haryanto

Khusus perizinan, Airlangga melanjutkan, dalam omnibus law tidak lagi berbasis izin. Melainkan, kata dia, perizinan berbasis pada risiko.

"Perizinan itu yang kunci bukan berbasis izin lagi tapi berbasis risk base," katanya.

Dia mengatakan, karena basisnya risiko maka usaha kecil menengah (UKM) tak lagi membutuhkan izin. Dia menyebut, dalam omnibus law hanya dibutuhkan KTP untuk saat berusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita melihat risiko berbisnis maka untuk usaha kecil dan menengah, kita sudah tidak membutuhkan perizinan untuk usaha kecil menengah. Mereka langsung berusaha saja, tapi mereka harus punya minimal KTP lah, nomor induk kependudukan supaya kita bisa men-trace data," jelasnya.

"Sehingga bagi usaha kecil menegah cukup dengan pendaftaran, pendaftaran itu berlaku sebagai izin edar dan sertifikasi halal. Kalau mereka berusaha membuat keripik ya sudah mereka langsung bisa menjual tanpa ada hambatan apa-apa," sambungnya.

Bisa pangkas BPHTB untuk DIRE?


Simak Video "Video: Nego Tarif Trump, Indonesia Bakal Impor Produk AS Senilai Rp 547 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads