Airlangga Hartarto mengatakan, instrumen investasi yang berkaitan dengan properti yakni Real Estate Investment Trust (REITs) atau Dana Investasi Real Estate (DIRE) kurang berkembang karena kaitannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB sendiri merupakan pemasukan daerah di mana dipatok 5%.
"Kemarin kita punya REITs atau DIRE, tapi DIRE nggak bisa jalan karena urusannya BPHTB. BPHTB menjadi bagian pendapatan daerah sehingga daerah tidak mau yang BPHTB 5% turun," ujarnya.
Maka dari itu, Airlangga mengatakan, dalam Undang-undang 'sapu jagat' atau omnibus law, pemerintah memasukkan ketentuan yang bisa membatalkan aturan daerah. Bahkan, kata dia, pemerintah bisa menentukan tarif dan retribusi daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu dalam omnibus perpajakan akan dimasukkan bahwa pemerintah pusat bisa membatalkan Perda bahkan menentukan tarif dan retribusi untuk daerah termasuk BPHTB khusus untuk DIRE bisa kita tentukan 1%," paparnya.
Airlangga mengatakan, omnibus law akan membuka aturan-aturan yang mengunci investasi.
"Kunci-kunci ini dibuka omnibus law baik perizinan maupun perpajakan," tutupnya.
Simak Video "Video: Nego Tarif Trump, Indonesia Bakal Impor Produk AS Senilai Rp 547 T"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)