Heboh Investasi Bodong Kampoeng Kurma Bertema Syariah

Kaleidoskop 2019

Heboh Investasi Bodong Kampoeng Kurma Bertema Syariah

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 24 Des 2019 16:00 WIB
Heboh Investasi Bodong Kampoeng Kurma Bertema Syariah
Foto: Denny Putra/Infografis
Jakarta -

Investasi bodong berkali-kali muncul dan menimbulkan banyak korban. Ironisnya mereka yang menjadi korban baru sadar ketika pemberitaan tentang investasinya heboh.

Tahun ini pemberitaan investasi bodong yang menarik banyak perhatian adalah PT Kampoeng Kurma. Perusahaan ini menawarkan investasi bertema syariah.

Para investor hanya sekadar menanamkan uangnya, tapi mereka akan membeli tanah kavling yang dijual oleh Kampoeng Kurma. Tanah tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan untuk ditanamkan pohon kurma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kawasan yang berada di wilayah Bogor itu dijanjikan akan dibangun tempat wisata bertemakan islami. Nah para pemilik kavling kemudian dijanjikan keuntungan dari bagi hasil. Tapi ternyata semua itu hanya akal-akal perusahaan.

detikcom sudah merangkum pemberitaan tentang hebohnya investasi Kampoeng Kurma. Berikut rangkuman beritanya:

Salah satu korban, Irvan Nasrun menjelaskan, awalnya PT Kampoeng Kurma menawarkan investasi dengan membeli kavling yang akan ditanami pohon kurma dengan label syariah dan anti riba.

"Di mana di kavling tersebut nanti ditanam 5 pohon kurma dengan perawatan sampai berbuah oleh Kampoeng Kurma dan fasilitas seperti masjid, pesantren, pacuan kuda, dan fasilitas lain yang menunjang kawasan yang Islami," ujarnya kepada detikcom, Senin (11/11).

Kemudian pada awal Januari 2019, perusahaan mengumpulkan para investor dan memberitahukan bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampoeng Kurma.

Perusahaan pun menjanjikan bagi investor yang ingin menarik dananya akan diberikan full ditambah 20% dari dana tersebut. Saat itu ada sekitar 50% pembeli kavling yang ingin refund, tapi kenyataannya tidak ada yang diproses.

Beberapa investor tetap bertahan tidak menarik dananya termasuk Irvan yang peraya Kampoeng Kurma memiliki prosepek menjanjikan. Namun pada pertengahan tahun ini dia penasaran menanyakan progresnya.

Irvan dan investor lainnya pun harus menelan ludah. Ternyata kavling yang sudah dibeli belum ada proses legalitasnya seperti akta jual beli (AJB). Perusahaan beralasan belum mengurus AJB lantaran belum memiliki dana.

Ternyata kavling yang dibeli juga bodong, mereka juga tidak menemukan pohon kurma yang ditanam. Sebab dananya pun tidak ada. Irvan pun baru menyadari bahwa Kampoeng Kurma masuk dalam daftar investasi ilegal yang didata oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu korban Irvan Nasrun mengaku tertarik lantaran konsepnya yang berlabel syariah. Perusahaan juga ternyata memanfaatkan gelombang massa umat Islam pada saat kejadian 212 dan 411.

"Jadi mereka memanfaatkan ghirah (semangat) umat Islam setelah kejadian 212 dan 411. Setelah 212 banyak bermunculan yang berbau syariah," ujarnya kepada detikcom, Senin (11/11).

PT Kampoeng Kurma juga memanfaatkan tokoh-tokoh agama seperti Syekh Ali Jaber dan Ustaz Arifin Ilham. Irvan pun menunjukkan adanya rekaman video di Youtube ketika kedua tokoh agama itu membicarakan Kampoen Kurma.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengundang Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat seremonial penanaman pohon kurma di lokasi. Hal-hal itu semakin membuat calon investor percaya.

"Karena saya yakin Kampoeng Kurma prospeknya bagus, dan saya tertarik dengan kawasan Islaminya," ujarnya.

Sementara juru bicara PA 212, Novel Bamukmin mengakui pernah mendengar investasi Kampoeng Kurma. Dirinya yang mengaku tertarik juga mengatakan belum mengetahui bahwa investasi itu bodong.

"Iya saya sudah pernah dengar itu dan saya justru tertarik membeli tanah di situ, agar bisa mempunyai tanaman kurma dan setahu saya belum tahu kalau investasi itu bodong. Perlu saya selidiki dulu namun kalau ada orang yang menjadi investor dari PA 212 saya belum dengar," tambahnya.

Kampoeng Kurma sendiri menjanjikan membangun wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas. Mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami.

Investasi bodong ini tercium pada awal Januari 2019, perusahaan mengumpulkan para investor dan memberitahukan bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampoeng Kurma.

Tak hanya itu, perusahaan bahkan memberikan cek kosong kepada pembeli yang ingin melakukan refund. Ada juga yang ternyata kavlingnya tidak ada, bahkan ada yang kavlingnya ternyata tanah kuburan.

"Ada kavling yang ada kuburannya, banyak pembeli yang dilempar lempar karena tanah kavlingnya tidak ada," tambahnya.

Menurut Irvan total yang sudah terjual sekitar 4.000 kavling. Irvan sendiri membeli 7 kavling dengan nilai Rp 417 juta.

Jumlah Kerugian

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/ orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 m.

"Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11).

Tongam menambahkan, skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

Satgas waspada investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan penghentian ini sebelumnya telah diumumkan pada 28 April 2019.

"Satgas telah menghentikan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepada Kepolisian RI," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (15/11).

Dia mengungkapkan sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampoeng Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampoeng Kurma tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

Tongam menjelaskan, Kampoeng Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi.

"Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampoeng Kurma kepada Bareskrim Polri," kata Tongam.

Skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

detikcom sudah berusaha menghubungi pihak Kampoeng Kurma untuk klarifikasi, tapi belum berhasil.

Hide Ads