Barang Impor Rp 45.000 Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Barang Impor Rp 45.000 Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 13 Jan 2020 22:00 WIB
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang resmi akan berlaku mulai 30 Januari 2020. Peraturan ini mengatur mengenai impor barang kiriman.

Awalnya barang kiriman bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000. Namun, dalam beleid ini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.

Namun ada beberapa barang impor yang bisa bebas pajak meski harganya melebihi Rp 45.000. Apa saja syaratnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengutip salinan PMK 199/PMK.04/2019, syaratnya barang yang diimpor berupa barang untuk dipakai. Dalam beleid dijelaskan barang tersebut adalah surat, kartu pos, dan dokumen. Selain itu ada juga olahan tembakau serta etil alkohol.

Dalam pasal 13 ayat 3 dijelaskan bahwa surat, kartu pos, dan dokumen dibebaskan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor.

Selanjutnya, untuk olahan tembakau pada pasal 14 ayat 1 poin a dijelaskan besaran olahan tembakau yang diizinkan bebas bea masuk. Yaitu, 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris.

Selain itu, masih ada beberapa olahan tembakau yang dibebaskan bea masuk. Di antaranya adalah 20 hasil olahan tembakau dalam bentuk batang, 5 hasil olahan dalam bentuk kapsul, dan 30 mililiter hasil olahan dalam bentuk cair.


Ada juga 4 olahan dalam bentuk cartridge, dan terakhir 50 mililiter dalam bentuk lainnya.

Untuk alkohol, dijelaskan dalam pasal 14 ayat 1 poin b paling banyak sejumlah 350 mililiter minuman dengan kandungan etil alkohol.

Kemudian dalam pasal 14 ayat 3 dijelaskan bahwa untuk tembakau dan etil alkohol hanya diperbolehkan mengimpor dengan jumlah yang ditentukan pada ayat 1. Apabila melebihi jumlah tersebut, kelebihan barangnya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.


(dna/dna)

Hide Ads