Ada pula Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) atau cantrang, dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Tak selang berapa lama usai Edhy Prabowo dilantik, kebijakan Susi ini langsung ditinjau ulang olehnya. Pada 28 Oktober 2019, atau selang 7 hari setelah dilantik, Edhy menuturkan ada sejumlah pihak yang menilai cantrang tidak berbahaya bagi lingkungan. Sebagai menteri, kata Edhy, ia harus mendengarkan pendapat mereka juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau bertanya ke publik, ke orang yang bicara itu. Mau hitungan ekonomi, atau hitungan lingkungan? Kalau saya memilih dua-duanya. Ekonomi tumbuh, lingkungan terjaga," kata Edhy.
Menurut Edhy, jika potensi kelautan dan perikanan Indonesia tak dimanfaatkan maka itu salah besar.
"Karena lingkungan terjaga, tapi tak ada pertumbuhan ekonomi untuk apa? Kita sama saja orang yang bodoh, orang yang tidak mau belajar. Orang yang tak mau berusaha," katanya.
Sebaliknya, jika potensi kelautan dan perikanan Indonesia hanya dimanfaatkan tanpa dijaga keberlangsungannya, maka tak ada lagi masa depan.
"Pertumbuhan ekonomi tanpa mementingkan lingkungan, berarti kita orang yang laknat. Ini hilang, besok sudah nggak ada lagi. Nggak ada sustainability," jelas dia.
Saat ini, kapal-kapal nelayan di Indonesia hanya boleh berukuran 150 Gross Tonnage (GT) jika mau menangkap ikan.
Kebijakan yang diteken susi itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan.
Nah, kini Edhy berencana memberikan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi kapal 150 GT ke atas. Menurutnya, hanya itu yang bisa menandingi nelayan asing, mencegah nelayan asing masuk ke Indonesia, dan memaksimalkan hasil kelautan dan perikanan.
"Pertama kita data. Berapa nelayan yang punya kapal di atas 150, 200, sampai 300 GT. Untuk mengimbangi kapal asing itu. Lagipula kalau kita kirim kapal 100 GT, dia akan tampias oleh ombak itu. KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) saja setengah mati, berat untuk menghadapi itu (kapal asing)," jelas Edhy.
Namun, Edhy menegaskan, izin nelayan dengan kapal besar ini tak akan merebut lapak nelayan kecil.
"Kami sedang membuat kajian lagi kenapa dibuat 150 GT? Ya logika saya dibuat 150 GT-250 GT nggak masalah, kan dia menangkapnya jauh di luar. Jauh dari nelayan kecil. Yang tak diperbolehkan adalah sudah diberi izin besar, merebut yang kecil. Ini yang kita atur. Akan kah tabrakan? Ya nggak mungkin. Kalau nelayan asing dari jauh saja mereka bisa lapor, apalagi nelayan biasa? Mereka akan mudah teriak-teriak, dan kita akan hadir," imbuh dia.
Simak Video "Sosok Ekonom Faisal Basri Dalam Kenangan Susi Pudjiastuti"
[Gambas:Video 20detik]