'Motif' Pengendapan Dana Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pada umumnya daerah yang mengendapkan dana daerah dalam RKUD adalah daerah yang memiliki pemasukan besar.
Ia memaparkan, daerah yang pendapatannya besar biasanya memiliki jumlah daerah tingkat II lebih banyak. Sehingga, penerimaan pajaknya lebih besar. Sehingga, dengan penerimaan pajak yang sudah banyak, transfer dana daerah pun lebih kecil pemakaiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab lainnya yakni penggunaan dana daerah di akhir program. Dalam hal ini ia mencontohkan, suatu daerah bisa saja menggunakan dana daerah usai program atau proyek tersebut jadi.
"Ada juga yang motifnya bayar di belakang saja, uangnya disimpan dulu karena dianggap uang sendiri," paparnya.
Padahal, Kemenkeu menggelontorkan dana daerah untuk disalurkan sesuai waktu yang ditentukan agar pelayanan publik di daerah tersebut tak terganggu. Ketika suatu daerah menggunakan dana transfer daerah di awal proyek, maka tentunya dana lain seperti dana pelayanan publik tak terganggu.
Ia menegaskan, sejauh ini tak ada motif memanfaatkan bunga dalam RKUD ketika daerah tersebut mengendapkan dana transfer daerah. Pasalnya, untuk memanfaatkan bunga pun nominalnya tak besar.
"Kalau bunga otomatis, kalau mengendap dia dapat bunga. Kalau kita lihat sekarang untuk mencari keuntungan bunga hampir tidak ada. Karena bunga kecil sekali dan biasanya niat untuk melakukan spending secepat-cepatnya itu tinggi. Tapi masalahnya tinggal kemampuan bisa tidak melakukan ini dengan cepat," ucap Prima.